PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 53
BAB 11 — KEDUDUKAN DAN PENGHARGAAN
(1) Pada akademi terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi direktur dan pembantu direktur, ketua jurusan dan
sckretaris jurusan, ketua program studi, kepala pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kepala laboratorium/studio, kepala perpustakaan, dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu, pustakawan, laboran, dan teknisi. (2) Pada akademi dapat juga diadakan kepala bengkel, kepala kebun percobaan, kepala unit pelaksana teknis lain, dan kepala asrama.
