PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 52
BAB 11 — KEDUDUKAN DAN PENGHARGAAN
(1) Pada politeknik terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi direktur dan pembantu direktur, ketua jurusan dan sekretaris jurusan, ketua program studi, ketua lembaga pengabdian kepada masyarakat, kepala laboratorium/studio, kepala perpustakaan, kepala bengkel, dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu, pustakawan, laboran, dan teknisi. (2) Pada politeknik dapat juga diadakan kepala pusat penelitian, kepala kebun percobaan, kepala unit pelaksana teknis lain, dan kepala asrama.
