PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 50
BAB 11 — KEDUDUKAN DAN PENGHARGAAN
(1) Pada universitas/institut terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi rektor dan pembantu rektor, dekan dan pembantu dekan, ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan/bagian, ketua program studi, ketua lembaga pengabdian kepada masyarakat dan sekretaris lembaga pengabdian kepada masyarakat, kepala pusat penelitian, dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi. (2) Pada universitas/institut dapat juga diadakan direktur pasca sarjana, ketua lembaga penelitian dan sekretaris lembaga penelitian, kepala bengkel, kepala kebun percobaan, kepala unit
pelaksana teknis lain, dan kepala asrama.
