PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 49
BAB 11 — KEDUDUKAN DAN PENGHARGAAN
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa pada lebih dari satu jenjang dapat dipimpin olch hanya I (satu) kepala sekolah.
