PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 4
BAB 3 — HIRARKI
(1) Hirarki yang diberlakukan untuk tenaga pendidik di masing-masing satuan pendidikan didasarkan atas perbedaan wewenang dan tanggungjawab dalam kegiatan belajar-mengajar. (2) Hirarki yang diberlakukan untuk tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik didasarkan pada pengaturan wewenang dan tanggungjawab dalam bidang pekerjaan masing-masing.
