PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan menguji. (2) Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih. (3) Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah,
direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
