PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1986 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 54
epkumham.go
