PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1986 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 3
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing- masing dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
