PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 tentang KEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN...
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1985
PRESDIEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 54
