PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 tentang KEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN...
Pasal 5
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, ketentuan Pasal 110 ayat (1) angka ke 2 dan ke 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1951 khusus mengenai kata-kata
"Inspektur-inspektur lalu lintas" dan "pegawai-pegawai dari Inspeksi-inspeksi lalu lintas" dan semua ketentuan lain yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
