Pasal 22
BAB 5 — SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERHUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
(1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak. (2) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikompensasikan dengan pajak lainnya yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak, atau dapat diminta kembali. (3) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan dari Pengusaha Kena Pajak. (4) Kelebihan pembayaran atas ekspor Barang Kena Pajak, baik kelebihan Pajak Masukan maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, harus dikembalikan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan dari Pengusaha Kena Pajak, (5) Permohonan pengembalian pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus dilengkapi dengan bukti-bukti/dokumen ekspor yang bersangkutan.
