PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LUBUK LINGGAU
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pemerintah Kota Administratif Lubuk Linggau menyelenggarakan fungsifungsi sebagai berikut : a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta pisik perkotaan; c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas pada khususnya.
