PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LUBUK LINGGAU
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pemerintah Kota Administratif Lubuk Linggau bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas tetap berkedudukan di Kota Administratif Lubuk Linggau. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Lubuk Linggau.
