PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 tentang TANDA KEHORMATAN. PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA.
Pasal 5
(1) Penyerahan Tanda Kehormatan PARASAMYA PURNAKARYA NUGRARA untuk tingkat/Propinsi/Daerah Tingkat I dilakukan oleh bertempat di ibu kota Propinsi/Daerah Tingkat I yang bersangkutan. (2) Penyerahan Tanda Kehormatan PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat 11 dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN Republik INDONESIA atau oleh salah seorang Menteri yang ditunjuk oleh PRESIDEN
bertempat diibukota Kabupaten/Kotamadya/ Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
