PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 tentang TANDA KEHORMATAN. PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA.
Pasal 3
(1) Tanda Kehormatan PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA dapat diikut sertakan pada upacara-upacara nasional dan upacara-upacara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (2) Patra dari PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA ditempatkan pada tempat yang terhormat dari gedung/kantor Gubernur Kepala Daerah atau Bupati/Walikota Kepala Daerah.
