PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1958 tentang PENDAFTARAN PENYARINGAN DAN PENGAKUAN VETERAN...
Pasal 17
BAB 3 — Penggolongan.
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Juni 1958
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
(SOEKARNO).
MENTERI URUSAN VETERAN R.I.
ttd.
(CHAIRUL SALEH) MENTERI PERTAHANAN,
ttd.
(Ir. DJUANDA).
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
(SANUSI HARDJADINATA).
Diumumkan di : Jakarta pada tanggal : 4 Juli 1958. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
(G.A. MAENGKOM)
