PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 82
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 181667A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli2O23
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu Perundang-undangan dan strasi Hukufrr
anna Djaman
SK No 142607 A
PRESIDEN
