Pasal 52
BAB 5 — DANA OTONOMI KHUSUS
(l) Alokasi Dana Otonomi Khusus dibagi antara bagian provinsi dan bagian kabupaten/kota secara proporsional dengan mempertimbangkan belanja urusan sesuai kewenangan. (21 Alokasi Dana Otonomi Khusus bagian kabupaten/kota dibagi antarkabupaten/kota secara proporsional dengan mempertimbangkan:
- aspek kewilayahan;
- aspek kependudukan;
- aspek kesejahteraan; dan
- aspek lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dialokasikan berdasarkan prinsip keadilan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (41 Pembagian alokasi antara bagian provinsi dan bagian kabupaten/kota serta antarkabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilakukan Pemerintah Pusat atas usulan pemerintah provinsi.
(5) Rincian pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. BABVI ...
SK No 181648 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Perencanaan dan Penganggaran
