Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kebijakan TKD mengacu pada rencana pembangunan
jangka menengah nasional dan peraturan perundang- undangan terkait, selaras dengan rencana kerja Pemerintah Pusat dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. (21 Menteri mengoordinasikan perumusan kebijakan TKD bersama menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri/ lembaga terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(3) Rumusan . . .
SK No l81618A
PRESIOEN
(3) Rumusan kebijakan TKD yang telah dikoordinasikan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas lebih lanjut dalam forum dewan pertimbangan otonomi daerah sebelum penyampaian nota keuangan dan rancangan APBN ke Dewan Perwakilan Ralryat.
Bagian Kesatu Umum
