Pasal 8
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
( 1) Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan le bih dari 1 (satu) Pengusaha, wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing- masing Pengusaha.
(2) Pekerja ...
SK No 031925 A
PRESIOEN
(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah terdaftar sebagai Peserta, memilih salah satu perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program JKP kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pasa19 Dalam hal terjadi perubahan nama perusahaan, alamat kantor, skala usaha, data Upah, data Pekerja/Buruh, dan perubahan data lainnya terkait kepesertaan program JKP, Pengusaha wajib menyampaikan perubahan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan.
