PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 10
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
( 1) Pendaftaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, serta perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan secara daring atau luring.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Iuran
