Pasal 5
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Pekerja/ Buruh yang telah diikutsertakan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan, serta merta menjadi Peserta.
(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 6 ...
SK No 031924 A
PRESIDEN
Pasal6 ( 1) Pengusaha yang mendaftarkan Pekerja/ Buruh dalam program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pekerja/Buruh tersebut mulai bekerja.
(2) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) paling sedikit memuat:
- nomor induk kependudukan;
- tanggal lahir Pekerja/Buruh; dan
- nomor dan/ a tau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.
(3) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor
kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.
