PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 4
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Peserta terdiri atas:
- Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
- Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:
- warga ... SK No 031923 A
PRESIDEN
- warga negara Indonesia;
- belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
- mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan:
- Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM; dan
- Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang- kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
(4) Peserta program JKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan pekerja penerima Upah pada badan usaha.
Bagian Kedua Tata Cara Pendaftaran
