PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 46
BAB 8 — SANKS! ADMINISTRATIF
( 1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9,
Pasal 23, Pasal 37 ayat (1), dan/atau Pasal 39 ayat (3)
dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis; dan
- tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara bertahap.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.
(4) Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sanksi yang diberikan oleh unit pelayanan publik tertentu kepada Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
