Pasal 45
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA
( 1) Sengketa dalam penyelenggaraan program JKP antara Peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/ a tau antara Peserta dengan Pengusaha dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa.
(2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan sengketa di bidang keperdataan dan sengketa mengenai hak-hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa dan sengketa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diadakan perdamaian.
(3) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak terlaksana maka penyelesaian dilakukan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal mekanisme mediasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat terlaksana maka penyelesaiannya dapat diajukan ke pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII ...
SK No 031940 A
PRESIDEN
