PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 40
Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 hilangjika Pekerja/Buruh:
- tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;
- telah mendapatkan pekerjaan; atau
- meninggal dunia.
