PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 38
Hak atas manfaat JKP tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.
Hak atas manfaat JKP tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.