PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 55
BAB 5 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan bertujuan untuk mewujudkan efektivitas dan kesesuaian
pelaksanaan Pengelolaan DAS dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS.
