PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 54
BAB 5 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan dengan kegiatan:
koordinasi;
pemberian pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
pemberian bantuan teknis;
fasilitasi;
sosialisasi dan diseminasi; dan/atau
penyediaan sarana dan prasarana.
Bagian Kedua Pengawasan
