PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 52
BAB 5 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan kegiatan Pengelolaan DAS dilakukan oleh Menteri dan
menteri terkait sesuai kewenangannya, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.62 16
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada
kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring dan evaluasi.
