PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 36
BAB 2 — ### PERENCANAAN
(1) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun.
(2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar
Rencana Pengelolaan DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
