PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 35
BAB 2 — ### PERENCANAAN
(1) Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, dilakukan penetapan Rencana Pengelolaan DAS untuk yang
dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.62 12
(2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh:
- Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi;
- gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam Provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
- bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
(3) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.
