PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur Pengelolaan DAS dari hulu ke hilir
secara utuh.
(2) Pengelolaan DAS secara utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan melalui tahapan:
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- monitoring dan evaluasi; dan
- pembinaan dan pengawasan.
(3) Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan pola pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang dan sumber daya air.
(4) Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diselenggarakan secara terkoordinasi dengan
melibatkan Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi serta peran serta masyarakat.
