PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 17
BAB 2 — ### PERENCANAAN
Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat sub kriteria:
- kawasan lindung; dan
- kawasan budidaya.
