PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 67
BAB 8 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
Dalam melaksanakan pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Instansi Pelaksana menempatkan petugas pendaftar pada kantor/pos lintas batas setempat.
