PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 66
BAB 8 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
Pendaftaran penduduk pelintas batas dilakukan oleh Pejabat Instansi Pelaksana dengan cara:
- berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi perbatasan;
- mendata penduduk pelintas batas yang telah memiliki Buku Pas Lintas Batas di kantor/pos lintas batas di perbatasan;
- melakukan pencatatan dalam Buku Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas.
