PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 6, PERJAN menyelengarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang
informasi, pendidikan dan hiburan serta usaha-usaha terkait lainnya yang dilakukan dengan standar kualitas yang tinggi.
