PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
Maksud dan tujuan PERJAN adalah menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio sesuai dengan prinsip-prinsip radio publik yang independen, netral, mandiri dan program siarannya senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat, serta tidak semata-mata mencari keuntungan.
