Pasal 21
BAB 6 — PELAKSANAAN JABATAN PPAT
(1) Akta PPAT dibuat dengan bentuk yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Semua jenis akta PPAT diberi satu nomor urut yang berulang pada permulaan tahun takwim.
(3) Akta PPAT dibuat dalam bentuk asli dalam 2 (dua) lembar yaitu:
a. lembar pertama sebanyak 1 (satu) rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan, dan
b. lembar kedua sebanyak 1 (satu) rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.
