PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang PENGANGKATAN PENASEHAT AHLI PADA DEWAN EKONOMI...
Pasal 20
BAB 6 — PELAKSANAAN JABATAN PPAT
(1) PPAT harus berkantor di satu kantor dalam daerah kerjanya. (2) PPAT wajib memasang papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Menteri.
