PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1996 tentang PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1996. Agar…
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 54 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Plt ttd Lambock V.Nahattands, S.H.
