PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK DAN PENSIUNAN PEGAWAI...
Pasal 7
Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
