PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 4
BAB 3 — JENIS DAN SUMBER GANGGUAN
Jenis gangguan telekomukasi dapat berupa:
a. gangguan fisik yaitu gangguan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan secara fisik pada alat, perangkat atau jaringan telekomunikasi atau sarana penunjang telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi;
b. gangguan elektromagnetik yaitu gangguan yang menyebabkan kerusakan secara elektromagnetik pada alat, perangkat atau jaringan telekomunikasi atau sarana penunjang telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi,
c. gangguan alam yaitu gangguan yang mengakibatkan kerusakan secara fisik dan/atau kerusakan secara elektromagnetik yang disebabkan oleh keadaan alam atau force majeure.
