PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Perlindungan dan pengamanan penyelenggaraan telekomunikasi bertujuan untuk :
a. menjaga kesinambungan penyelenggaraan telekomunikasi; b. memperlancar dan meningkatkan mutu penyelenggaraan
telekomunikasi. c. mencegah terjadinya gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
