PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG...
Pasal 9
BAB 6 — SUMBER PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
Untuk pembiayaan kebijaksanaan mengatur dan mengurus urusan usaha pertambangan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I pada saat penyerahan, maka sumber pembiayaan dan inventaris baik bergerak maupun tidak bergerak yang telah berada di daerah dan dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I guna kepentingan pelaksanaan urusan pertambangan tersebut.
