PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG...
Pasal 8
BAB 5 — KEPEGAWAIAN
Dengan tidak mengurangi hak Pemerintah Daerah Tingkat I mengangkat Pegawai Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam penyelenggaraan urusan otonomi di bidang pertambangan, atas permintaan Pemerintah Daerah Tingkat 1, Menteri Pertambangan dan Energi : a. Menyerahkan pegawai Departemen Pertambangan dan Energi kepada Pemerintah Daerah Tingkat I untuk diangkat menjadi Pegawai Daerah dan/atau; b. Memperbantukan pegawai Departemen Pertambangan dan Energi kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan/atau; c. Memperkerjakan pegawai Departemen Pertambangan dan Energi kepada Pemerintah Daerah Tingkat I.
