PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 5
BAB 2 — PEMBINAAN PENYELENGGARAAN POS
(1) Dalam penyelenggaraan pos, berita tertulis yang bersifat aktual dan pribadi dijamin kerahasiannya dan dipersamakan dengan surat sekalipun dikirim dalam sampul terbuka.
(2) Pembukaan, pemeriksaan dan penyitaan surat, warkatpos, kartupos, serta penyitaan kiriman lain yang berada dalam tanggung jawab Perum hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
