PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1982 tentang PENYESUAIAN/PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 April 1982.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
CATATAN
Kutipan : LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1982/62
