PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1982 tentang PENYESUAIAN/PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK...
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
