PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1981 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 4
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
